Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saka Tatal Bebas Murni, Melawan di Sidang PK

Kompas.com, 24 Juli 2024, 18:49 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, resmi bebas murni, Selasa (23/7/2024).

Sebelum bebas, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman yang diterimanya.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan ke Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina

Sidang PK kemudian digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Dedi Mulyadi Yakin Saka Tatal Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky, Siap Jadi Saksi PK

Persidangan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Saat sidang, para kuasa hukum Saka membeberkan sederet argumen terkait kesalahan para penegak hukum sehingga membuat klien mereka mendekam di penjara.

Salah satu kuasa hukum Saka, Farhat Abbas, menyebut, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN yang dibacakan pada 10 Oktober 2016. Berdasarkan direktori Mahkamah Agung melalui putusan3.mahkamahagung.go.id, putusan sidang ini dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih.

Kala itu, hakim menyatakan, Saka Tatal terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Rizky dan Vina yang terjadi di Cirebon tahun 2016.

Saka yang saat itu berusia 16 tahun, dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.

Namun, kuasa hukum Saka dalam sidang PK mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum menyebut, Saka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan dan hanya ikut dalam pengeroyokan.

Saka juga disebutkan lebih dahulu pulang karena dipanggil keluarganya, sementara para pelaku lainnya menjalankan aksinya di tempat lain. 

Sementara, pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, belum siap menanggapi memori peninjauan kembali yang disampaikan kuasa hukum Saka.

”Bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi karena adanya beberapa poin yang dikurangi dan beberapa yang juga ditambahkan oleh penasihat hukum pemohon, maka kami perlu mempelajari terlebih dahulu poin-poin tersebut. Kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” kata jaksa dari pihak termohon.

”Jadi, belum siap untuk hari ini?” tanya hakim Rizqa Yunia untuk memastikan.

”Belum siap, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Mendengar jawaban dari pihak termohon, Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka pada Jumat (26/7/2024), pukul 09.00 WIB.

“Sebelum sidang ini kami tutup untuk hari ini, kami ingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini, adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, jadi kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali. Diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima, kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rizqa dikutip dari Kompas TV.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.id dengan judul: Kuasa Hukum Beberkan Kesalahan Terkait Vonis yang Penjarakan Saka Tatal

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau