Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya dan 7 Lainnya Korban Salah Tangkap...

Kompas.com, 9 Agustus 2024, 15:41 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, menggelar sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024). 

Sumpah pocong itu digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) sore sekira pukul 14.15 WIB.

Ritual sumpah pocong itu dilakukan Saka dihadapan pimpinan Padepokan Agung Ampran Jati, Raden Gilap Sugiono dan para kuasa hukumnya. 

Saat pelaksanaan ritual itu tampak Saka mengenakan celana panjang wana hitam mengikuti setiap tahapan. 

Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong Tak Bunuh Vina, Iptu Rudiana Tolak Hadir

Lalu setelah kain kafan diikatkan di tubuhnya dan ditaburi kembang, Saka mengucapkan sumpahnya. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.

Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong, Siap Tanggung Risiko jika Berbohong

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Akan Periksa Saka Tatal Pekan Depan

Pendapat kuasa hukum Saka 

Sebagai informasi, sumpah pocong merupakan ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara. 

Seseorang yang menjalani sumpah pocong akan mengenakan kain kafan layaknya jenazah yang hendak dimakamkan. 

"Kita sudah bebas, PK, ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat Abbas, kuasa hukum Saka di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jumat.

Tudingan musrik  

Kain kafan dan sejumlah bumbu mayit yang akan dipakai Iptu Rudiana dan Saka Tatal sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024). 

eki yulianto/tribun jabar Kain kafan dan sejumlah bumbu mayit yang akan dipakai Iptu Rudiana dan Saka Tatal sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Saka ditangkap Iptu Rudiana pada tahun 2016 atas kasus kematian Vinda dan Eky. Rudiana sendiri juga diketahui merupakan ayah kandung dari Eky. 

Hakim saat itu memutuskan Saka bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Setelah mendekam di penjara selama 3 tahun 8 bulan, Saka dibebaskan bersyarat pada 2020 dan akhirnya bebas murni pada 2024. Setelah itu Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Tak hanya itu, dirinya juga sempat mengeluarkan tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong untuk membenarkan ucapannya. 

Namun, kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, memastikan kliennya tidak menghadiri ritual sumpah pocong itu. Ritual itu, katanya, merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama. 

"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024). (David Oliver Purba).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Perkuat Bukti Bukan Pembunuh Vina, Saka Tatal Sumpah Pocong 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dalih Iptu Rudiana Ogah Ikut Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Pengacara: Kami Percaya Allah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sumpah Pocong Dilakukan, Saka Tatal Bersumpah Dirinya dan 7 Terpidana Bukan Pembunuh Vina dan Eky

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau