Editor
KOMPAs.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar, Jumat (9/8/2024).
Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Sumpah pocong yang digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, itu dihadiri sejumlah pengacara Saka serta disaksikan masyarakat sekitar.
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Akan Periksa Saka Tatal Pekan Depan
Tampak Saka yang mengenakan celana panjang hitam tanpa atasan, berbaring di atas kafan berwarna putih.
Seluruh tubuhnya kemudian dibalut menyiksakan bagian kepala.
Saka kemudian diminta untuk bersumpah bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.
Sementara, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
Seperti diketahui, Saka menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya.
Farhat mengatakan, Saka tidak takut melakukan supah pocong untuk membutikan bahwa dia tidak bersalah.
"Kita sudah bebas, PK, ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat.
Sebelumnya diberitakan, Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Hakim memvonis Saka delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Tetap Sumpah Pocong, Kiai Mandikan Bak Jenazah, Lalu Dikafani, Bersumpah Bukan Pembunuh
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang