CIREBON, KOMPAS.com - Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon 2016, penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/8/2024) pagi.
Saka akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilakukan Aep dan Dede sebagai saksi mata kasus Vina.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pagi ini, 10.00 WIB, di Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan Kompas.com, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kuasa Hukum Saka Tatal menjemput Saka Tatal di rumahnya di Kampung Saladara Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 06.00 WIB.
Baca juga: Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal, Bersumpah Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Mereka menemui Saka dan Keluarganya untuk bersiap menuju Bareskrim Mabes Polri.
Saka Tatal menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Satu satunya mantan terpidana yang dinyatakan telah bebas murni ini, juga meyakini akan menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik dengan apa adanya dan sejujurnya.
"Saka siap. Dari dulu juga ga pernah ada persiapan. Selalu siap, yang penting apa adanya saja," kata Saka Tatal saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Selasa pagi.
Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal menjelaskan, kliennya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Momen Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya dan 7 Lainnya Korban Salah Tangkap...
Saka diperiksa sebagai saksi untuk laporan adanya dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilakukan Dede dan Aep.
Dalam kesaksiannya, Aep dan Dede seolah-olah mengaku melihat adanya peristiwa pengejaran dan pelemparan batu oleh para terpidana terhadap Vina, Eki, dan Liga Akbar sebagai keterangan di BAP 2016.
"Sebetulnya kan, keterangan Dede dan Aep itu seolah-olah ada rangkaian peristiwa keduanya melihat rombongan delapan orang (terpidana) ini, sebetulnya peristiwa itu ada gak sih? Saya juga sebetulnya ada kurang yakin si Saka bisa menjawab (penyidik), karena kan Saka tidak ada di dalamnya," kata Titin saat ditemui Kompas.com di rumah Saka, Selasa pagi.