SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang suporter Persija Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan banner Persib di rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, RT 5/RW 8, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/9/2024) sore.
“Kita tetapkan untuk sementara yang merusak banner 2 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (24/9/2024) sore.
Bagus menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan. Karena itu, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Sekuriti Dikeroyok usai Laga Persib Vs Persija di Bandung
“Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Namun, untuk yang merusak pagar ini yang terlihat dalam gambar viral tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Bagus.
Sebelumnya, aksi perusakan pagar rumah dan banner pendukung Persib Bandung di Jalan Pajagalan dilakukan oleh oknum suporter Persija Jakarta.
Baca juga: 13 Suporter Persija Jakarta Ditangkap Usai Perusakan Pagar di Sukabumi
Akibat kejadian ini, 13 orang ditangkap dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi perusakan tersebut diduga terjadi akibat cekcok yang berujung pada tindakan anarkis oknum suporter Persija Jakarta yang tengah konvoi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang