SUKABUMI, KOMPAS.com - Petugas sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan upah sebesar Rp 200 per lembar.
Sebanyak 650 petugas sorlip mulai bekerja sejak 16 Oktober 2024, dan saat ini mereka tengah melipat surat suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Libatkan 100 Pekerja, KPU Buleleng Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
“Sortir lipat surat suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi diperkirakan akan memakan waktu dua hari pengerjaan oleh 650 orang petugas sorlip,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Irman Noviandi, saat ditemui awak media di gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: KPU Jakbar Bakal Sortir Kotak dan Bilik Suara yang Dikirim Hari ini
Sebagian besar dari 650 petugas sorlip tersebut berasal dari lingkungan sekitar gudang KPU Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Kecamatan Sukaraja.
Dari 650 orang petugas sorlip, mereka dibagi menjadi kelompok kecil yang masing-masing berjumlah 10 orang.
Setiap kelompok harus melakukan sorlip terhadap 2.035.075 surat suara, yang dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dari total 2.035.075 surat suara, ditambah sebanyak 2.000 lembar surat suara pemilihan yang masuk dalam PKU.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan, para petugas sorlip tersebut nantinya akan melakukan hal serupa untuk surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
“Petugas sorlip (kerjanya) sama untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, yang mulai sorlip sekitar 23 Oktober 2024,” kata Kasmin kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (16/10/2024) sore.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang