SUKABUMI, KOMPAS.com – Satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu petugas pengamanan (Pamsung) di Kabupaten Sukabumi meninggal dunia selama perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, mengonfirmasi kabar tersebut.
Petugas KPPS meninggal sebelum H-1 pencoblosan, sedangkan Pamsung wafat setelah masa pencoblosan.
"Iya, satu orang petugas KPPS dan Pamsung tersebut meninggal dunia," kata Rudini, Senin (2/12/2024).
Baca juga: 5 Petugas Ad Hoc Pilkada Majalengka Meninggal Dunia
Petugas KPPS yang meninggal adalah Lillis Lisnawati. Ia merupakan anggota KPPS di TPS 7, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Petugas Pamsung yang meninggal bernama Andri. Ia bertugas di TPS 5, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Rudini menyampaikan, KPU Kabupaten Sukabumi akan memberikan santunan kepada ahli waris kedua petugas yang wafat.
Namun, santunan baru diberikan setelah proses klarifikasi dan verifikasi penyebab kematian selesai dilakukan.
"Kami sedang klarifikasi dan verifikasi apakah benar meninggal akibat pekerjaannya atau bukan. Nantinya akan diberikan santunan," kata Rudini.
Baca juga: Alasan Pencoblosan Ganda di TPS 5 Warnasari Sukabumi
KPU memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam Pilkada mendapatkan perhatian, baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang