BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap pegiat motor trail, Ferly Renaldi (39) atau akrab disapa Dudung SP, yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) lalu di Kampung Sukareundeu, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengeroyokan terjadi usai Dudung mengikuti malam pergantian tahun bersama keluarganya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 01.30 WIB dini hari.
Kelima pelaku adalah Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), Restu Kurniawan (21), dan satu orang masih di bawah umur.
Baca juga: Pegiat Motor Trail Dikeroyok Usai Merayakan Malam Pergantian Tahun
Kusworo menjelaskan, aksi pengeroyokan yang menimpa Dudung dan keluarganya berawal saat korban hendak pulang setelah menikmati perayaan malam tahun baru.
Saat di jalan pulang, Dudung bertemu dengan teman-temannya, yang tengah dimintai uang parkir oleh para pelaku.
Lantaran para pelaku meminta uang parkir dengan cara memaksa dan dalam pengaruh minuman keras, terjadi gesekan.
"Dimintai uang parkir oleh sekelompok orang, kemudian saudara Dudung melihat keributan dan spontan memvideokan. Pada saat mengeluarkan handphone dan memvideokan, para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2025).
Setelah Dudung merekam kejadian tersebut, para pelaku langsung menganiaya Dudung.
Baca juga: Merasa Sering Diintip, Pria Bunuh Tetangganya di Malam Tahun Baru
Pelaku mengeroyok Dudung dengan cara didorong, dipukul, hingga korban diseret.
"Kemudian setelah dilakukan pemukulan, penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, para tersangka meninggalkan tempat," ujarnya.
Kusworo membenarkan para pelaku sempat panik dan melarikan diri seusai melakukan aksinya lantaran video yang direkam korban viral di media sosial.
Kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku yang melarikan diri ke Subang menetap di kediaman guru spiritual dari salah seorang pelaku.
"Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang. Namun, pada akhirnya lama bertahan di Subang, di guru spiritual mereka, dan setelah dilakukan berbagai penyelidikan, kami bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka dan kami bisa mengembangkan lima tersangka," kata dia.
Baca juga: Pria di Sikka Tewas Ditikam di Depan Keluarga dan Teman Saat Pesta Tahun Baru
Kusworo mengatakan, total dari pelaku penganiayaan tersebut berjumlah sembilan orang dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru mengamankan lima orang pelaku.
Saat ini, pihaknya sudah menyebarkan identitas pelaku yang masih DPO.
"Dari sembilan pelaku, kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada surprise conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur, dan empat sisanya kami akan masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang