Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pengeroyokan Pegiat Motor Trail di Bandung Ditangkap, 4 Orang Masih DPO

Kompas.com, 10 Januari 2025, 13:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap pegiat motor trail, Ferly Renaldi (39) atau akrab disapa Dudung SP, yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) lalu di Kampung Sukareundeu, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengeroyokan terjadi usai Dudung mengikuti malam pergantian tahun bersama keluarganya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 01.30 WIB dini hari.

Kelima pelaku adalah Kiseng (57), Hermawan alias Bajang (22), Roni Rahayu alias Baho (35), Restu Kurniawan (21), dan satu orang masih di bawah umur.

Baca juga: Pegiat Motor Trail Dikeroyok Usai Merayakan Malam Pergantian Tahun

Kusworo menjelaskan, aksi pengeroyokan yang menimpa Dudung dan keluarganya berawal saat korban hendak pulang setelah menikmati perayaan malam tahun baru.

Saat di jalan pulang, Dudung bertemu dengan teman-temannya, yang tengah dimintai uang parkir oleh para pelaku.

Lantaran para pelaku meminta uang parkir dengan cara memaksa dan dalam pengaruh minuman keras, terjadi gesekan.

"Dimintai uang parkir oleh sekelompok orang, kemudian saudara Dudung melihat keributan dan spontan memvideokan. Pada saat mengeluarkan handphone dan memvideokan, para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2025).

Setelah Dudung merekam kejadian tersebut, para pelaku langsung menganiaya Dudung.

Baca juga: Merasa Sering Diintip, Pria Bunuh Tetangganya di Malam Tahun Baru

Pelaku mengeroyok Dudung dengan cara didorong, dipukul, hingga korban diseret.

"Kemudian setelah dilakukan pemukulan, penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, para tersangka meninggalkan tempat," ujarnya.

Kusworo membenarkan para pelaku sempat panik dan melarikan diri seusai melakukan aksinya lantaran video yang direkam korban viral di media sosial.

Kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pelaku yang melarikan diri ke Subang menetap di kediaman guru spiritual dari salah seorang pelaku.

"Ada yang kaburnya ke Sumedang, ada yang kaburnya ke Subang. Namun, pada akhirnya lama bertahan di Subang, di guru spiritual mereka, dan setelah dilakukan berbagai penyelidikan, kami bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka dan kami bisa mengembangkan lima tersangka," kata dia.

Baca juga: Pria di Sikka Tewas Ditikam di Depan Keluarga dan Teman Saat Pesta Tahun Baru

Kusworo mengatakan, total dari pelaku penganiayaan tersebut berjumlah sembilan orang dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru mengamankan lima orang pelaku.

Saat ini, pihaknya sudah menyebarkan identitas pelaku yang masih DPO.

"Dari sembilan pelaku, kami tangkap, kami tahan, empat kami hadirkan pada surprise conference ini, satu tidak kami hadirkan karena di bawah umur, dan empat sisanya kami akan masukkan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau