CIREBON, KOMPAS.com - Dua orang bersaudara adik kakak dibekuk Satuan Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, pekan lalu.
Keduanya diduga melakukan pembegalan sadis sepeda motor terhadap wanita di jalur utama Pantura.
Petugas berhasil membekuk keduanya beserta senjata airsoft gun, celurit, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan dua tersangka adik-kakak, berinisial FH dan MIT, menundukkan kepala saat Satreskrim Polresta Cirebon melakukan rilis kasus di halaman Mapolresta pada Jumat (17/1/2025) siang.
Baca juga: Banjir Masih Rendam SDN 1 Bayalangu Kidul Cirebon, 232 Siswa Diliburkan
Keduanya dibekuk di lokasi persembunyian usai membegal wanita di jalur utama Pantura yang tidak jauh dari wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah.
"Kedua pelaku MIT dan FH ini adalah bersaudara kakak-adik. Mereka melakukan aksi kriminalitas di wilayah Gebang dan beberapa tempat lainnya,” kata Sumarni saat rilis di Mapolresta Cirebon.
Dari tangan kedua pelaku bersaudara ini, tim khusus Raimas Macan Kumbang Reskrim Polresta Cirebon bersama Polsek Gebang, mengamankan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Satu senjata tajam jenis celurit dan juga sepeda motor turut diamankan polisi yang digunakan untuk beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumarni menyampaikan dua bersaudara ini menyisir titik sepi di jalur utama Pantura pada malam hari.
Mereka mengincar perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Baca juga: SDN 1 Bayalangu Kidul Cirebon Dihantui Banjir Selama 20 Tahun
Saat mendapatkan target, kawanan pelaku bersaudara ini langsung memepet korban sambil menodongkan senjata tajam.
Ketika korban masih melawan dan hendak melarikan diri, pelaku langsung mengeluarkan senjata airsoft dan mengancam untuk menembak mati korban.
Korban yang takut akhirnya menyerahkan sepeda motor, helm, dan alat komunikasi kepada pelaku.
Kawanan ini langsung meninggalkan korban seorang diri dan membawa motor ke penadah yang berada di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka adik-kakak ini telah beraksi di tiga lokasi di jalur utama Pantura dan juga Kecamatan Sumber.
Adapun airsoft gun yang dimiliki MIT diperoleh pelaku setelah membelinya di media sosial seharga Rp700.000 beberapa waktu lalu.
Petugas masih mendalami kasus ini dengan memburu satu terduga pelaku lainnya, yang juga merupakan saudara dari dua pelaku tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua adik-kakak ini bersama satu orang penadah dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang