Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Dedi Mulyadi, Kadis Kelautan Jabar Jelaskan Asal Usul Pagar Laut Bekasi

Kompas.com, 22 Januari 2025, 18:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, masih penasaran dengan rucuk bambu atau pagar laut di Desa Sagara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Dia pun meminta Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah untuk menjelaskan fungsi pagar bambu tersebut.

"Cerita rucuk bambu jadi gimana?" tanya Dedi kepada Hermansyah pada unggahan di akun Instagram dedimulyadi71 yang dikonfirmasi Kompas.com ke Dedi Mulyadi via telepon, Rabu (22/1/2024).

Hermansyah kemudian menunjukkan sebuah kertas berisi peta lokasi di area pagar laut. "Ini alur (tempat keluar masuk kapal ikan) kita (Pemprov) di sini, pelabuhan kita," kata dia sembari menunjuk ke arah peta.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tertawa Dengar Darat sampai Laut Bekasi Diberi Sertifikat

Pemprov membuat alur karena alur merupakan fasilitas pokok pelabuhan yang harus ada di setiap pelabuhan. Ketika sampai di muara, lanjut Hermansyah, ternyata sudah dalam penguasaan perusahaan swasta tersebut.

"Jadi Dinas Kelautan mau bikin alur keluar masuk kapal ikan, tapi alur ini terhambat oleh penguasaan tanah yg dikuasai mereka (perusahaan swasta). Karena terhambat dampaknya apa?," tanya Dedi.

Hermansyah menjelaskan, pihaknya kemudian meminta izin kepada perusahaan tersebut. Kemudian dibuka lah jalan selebar 70 meter untuk alur kapal ikan. "Kita boleh lewat," kata dia.

Dinas Kelautan, lanjut Hermansyah, butuh sepadan supaya tidak lagi mengganggu lahan yang dikuasai perusahaan tersebut. "Kita bikinlah sepadan kiri kanan, bisa lewat," kata Hermansyah

"Dangkal?" tanya Dedi.

Hermansyah menjelaskan, sebagian sudah dikeruk sedalam lima meter. Hal itu, kata dia, sudah menjadi kewajiban perusahaan Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk pendalaman alur.

Dia melanjutkan, timbul persoalan ketika alur diperdalam karena lewat lahan perusahaan. Pihak perusahaan kemudian membuat sepadan untuk batas pendalaman alur.

"Tukeran, bapak (Hermansyah) kasih akses darat berupa sewa lima tahun. Mereka memberikan alur ke bapak, tapi dengan catatan mereka membuat sepadan itu, yang nanti akan berubah jadi apa?" tanya Dedi lagi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat

Hermansyah kemudian menunjukan batas lahan perusahaan tersebut. Kemudian ada pula rencana pelabuhan perusahaan tersebut.

"Mereka akan buat pelabuhan. Nah, fungsi rucuk bambu apa?" tanya Dedi.

Hermansyah menjawab sebagai batas lahan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau