BANDUNG, KOMPAS.com - Kendaraan yayasan milik salah satu tokoh Jawa Barat, Popong Otje Djunjunan (Ceu Popong) digondol maling.
Aksi pencurian tersebut, terjadi di kantor Yayasan Sahabat Lingkungan Hidup yang berlokasi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pencurian itu terekam kamera CCTV.
Baca juga: Demi Bisa Sewa Pemandu Karaoke Pujaannya, Pria di Ponorogo Curi Motor Tetangga
Dalam video yang diterima Kompas. com, terlihat dua orang pelaku tengah mengintai kantor milik Mantan Anggota DPR-RI periode 2014–2019. Selanjutnya, kedua orang itu melancarkan aksinya dengan mencuri mobil pikap.
Ketua Yayasan Sahabat Lingkungan Hidup, Stanislaus Ferry Sutrisna Widjaja menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2025) pukul 02.00 dini hari.
Saat itu, kata dia, kondisi cuaca sedang turun hujan dan pagar kantor tidak dalam kondisi terkunci.
"Kalau lihat di CCTV pelakunya ada dua orang, mereka sempat mengendarai motor Vario warna putih, yang satu pake helm, yang satu lagi pake topi. Mereka sempat bolak-balik dulu pakai motor, lihat-lihat situasi. Lalu ketika situasi aman, dia masuk," katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).
Usai masuk, salah satu pelaku langsung mengincar mobil pikap yang merupakan mobil operasional Yayasan. Sedangkan satu pelaku lainnya terlihat sedang berjaga di luar dengan motor.
Baca juga: Baru 10 Hari Bebas, Residivis Asal Kebumen Curi Mesin Perahu, Ditangkap di Pangandaran
Sebelum dinyalakan, mobil tersebut lebih dulu didorong salah satu pelaku, lantaran jalan di lokasi sedikit turun.
"Terus dia bongkar paksa pintunya. Kuncinya mobil juga masih ada di security. Setelah itu mereka langsung bawa mobilnya kabur," jelasnya.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 04.30 WIB pihak keamanan atau Satpam di Yayasan baru menyadari bahwa mobil pikap milik yayasannya menghilang.
Seketika itu, sekuriti pun langsung mengecek CCTV.
Dia mengaku, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimenyan.
BPKB dan CCTV, kata dia, di bawa kepada penyidik untuk membuktikan kebenaran kepemilikan kendaraan itu.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta pihaknya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).