Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Yayasan Milik Ceu Popong di Bandung Dimaling, Pencurian Terekam CCTV

Kompas.com, 22 Januari 2025, 18:10 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kendaraan yayasan milik salah satu tokoh Jawa Barat, Popong Otje Djunjunan (Ceu Popong) digondol maling.

Aksi pencurian tersebut, terjadi di kantor Yayasan Sahabat Lingkungan Hidup yang berlokasi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pencurian itu terekam kamera CCTV.

Baca juga: Demi Bisa Sewa Pemandu Karaoke Pujaannya, Pria di Ponorogo Curi Motor Tetangga

Dalam video yang diterima Kompas. com, terlihat dua orang pelaku tengah mengintai kantor milik Mantan Anggota DPR-RI periode 2014–2019. Selanjutnya, kedua orang itu melancarkan aksinya dengan mencuri mobil pikap.

Ketua Yayasan Sahabat Lingkungan Hidup, Stanislaus Ferry Sutrisna Widjaja menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2025) pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, kata dia, kondisi cuaca sedang turun hujan dan pagar kantor tidak dalam kondisi terkunci.

"Kalau lihat di CCTV pelakunya ada dua orang, mereka sempat mengendarai motor Vario warna putih, yang satu pake helm, yang satu lagi pake topi. Mereka sempat bolak-balik dulu pakai motor, lihat-lihat situasi. Lalu ketika situasi aman, dia masuk," katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).

Usai masuk, salah satu pelaku langsung mengincar mobil pikap yang merupakan mobil operasional Yayasan. Sedangkan satu pelaku lainnya terlihat sedang berjaga di luar dengan motor.

Baca juga: Baru 10 Hari Bebas, Residivis Asal Kebumen Curi Mesin Perahu, Ditangkap di Pangandaran

Sebelum dinyalakan, mobil tersebut lebih dulu didorong salah satu pelaku, lantaran jalan di lokasi sedikit turun.

"Terus dia bongkar paksa pintunya. Kuncinya mobil juga masih ada di security. Setelah itu mereka langsung bawa mobilnya kabur," jelasnya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 04.30 WIB pihak keamanan atau Satpam di Yayasan baru menyadari bahwa mobil pikap milik yayasannya menghilang.

Seketika itu, sekuriti pun langsung mengecek CCTV.

Dia mengaku, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimenyan.

BPKB dan CCTV, kata dia, di bawa kepada penyidik untuk membuktikan kebenaran kepemilikan kendaraan itu.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta pihaknya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau