TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya petahana, Ade Sugianto, di Pilkada Tasikmalaya 2024 karena dinyatakan sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
Diketahui, Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum sejak tahun 2011 hingga 2016.
Pada Pilkada Tasikmalaya 2016, Ade Sugianto kembali menjadi wakil Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang menang sebagai calon tunggal untuk periode 2016-2021.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Pemenang Ade Sugianto Tak Boleh Ikut Serta
Saat Uu Ruzhanul Ulum menang sebagai wakil gubernur mendampingi Gubernur Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur 2018, Ade Sugianto disahkan menjadi Bupati Tasikmalaya pengganti Uu Ruzhanul Ulum hingga 2021.
Ade Sugianto sebagai calon bupati petahana berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin menjadi pemenang Pilkada 2021 dengan jabatan periode 2021 hingga saat ini.
Sesuai tayangan live Kompas.com saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), jabatan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya pengganti Uu Ruzhanul Ulum yang naik jadi Wakil Gubernur Jabar sejak 2018 hingga 2021 dinyatakan satu periode.
Sehingga, Ade didiskualifikasi MK pada sidang sengketa Pilkada 2024 karena dinilai tidak sah sebagai calon, karena sudah menjabat Bupati Tasikmalaya dua periode dan saat ini akan menjabat periode ketiga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam sidang akhir untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang dengan bupati terpilih sekaligus petahana Ade Sugianto didiskualifikasi pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.
Saat Pilkada ulang nantinya, Bupati Terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.
Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Sesuai tayangan live Kompas.com saat sidang putusan MK, memutuskan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dengan pasangan bupati terpilih sesuai hasil Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, yakni Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, dan Nasdem.
Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;