Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto karena 2 Periode Jabat Bupati Tasikmalaya

Kompas.com, 25 Februari 2025, 07:48 WIB
Irwan Nugraha,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024 karena dinilai telah menjabat selama dua periode. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi. Asep, yang juga berasal dari Partai Gerindra, menyebut keputusan MK sebagai bentuk penegakan aturan hukum.

"Putusan ini merupakan kemenangan konstitusional," kata Asep di Singaparna, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Ade Sugianto Kader PDIP yang Batal Menangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto dalam periode pertamanya harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Ade telah menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari, atau lebih dari setengah periode kepemimpinan.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun, sehingga harus dihitung sebagai satu periode," ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Siapkan Pertarungan Berikutnya...

Sementara itu, Ade mengeklaim dirinya hanya menjabat selama 2 tahun, 3 bulan, dan 20 hari, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.

Namun, MK menilai bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikannya secara definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018.

Selain itu, Ade menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada 23 Maret 2021, sesuai dengan surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan bupati berakhir pada tanggal tersebut.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, yang terdiri dari periode pertama (2018-2021) dan periode kedua setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri Kemal, Pilgub Bangka Belitung Dimenangkan Hidayat Arsani-Hellyana

Pemungutan Suara Ulang

Dengan putusan ini, MK menyatakan Ade tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaannya.

"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya. Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," kata Guntur Hamzah.

Baca juga: KPU Jabar: Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya Paling Lambat 60 Hari Usai Putusan MK

Asep Sopari Alayubi menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan partai dan para pendukung untuk memenangkan pemungutan suara ulang.

"Kita harus menang di pemilihan suara ulang selanjutnya," tegas Asep.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau