TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati terpilih Ade Sugianto. Ia menilai perjuangan memenangi Pilkada 2024 bersama PDI-P menjadi sia-sia.
"Iyalah (kecewa), kan kita sudah memenangkan kontestasi Pilkada (2024) ini dengan 52 persen. Ini kan harus balik lagi berjuang, kemarin itu seolah-olah sia-sia (demokrasi)," ujar Ami di kantor PKB Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen. Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga: Ade Sugianto Kader PDIP yang Batal Menangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ami mengatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan dengan koalisi untuk menentukan langkah setelah putusan MK.
"Ya, kita melakukan rapat koalisi lagi. Apa yang akan kita lakukan ke depan ya belum ada, karena putusannya baru berapa menit yang lalu," kata Ami.
Ia mengakui pihaknya masih kebingungan menentukan langkah berikutnya karena pasangan Ade-Iip harus berubah setelah Ade didiskualifikasi.
"Kalau paslon lain mah ya sudah ada langkahnya, karena pasangannya tidak berubah. Kalau di pasangan Ade-Iip, Pak Ade-nya didiskualifikasi, ya kita belum tahu langkah selanjutnya seperti apa," tambahnya.
Baca juga: Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto karena 2 Periode Jabat Bupati Tasikmalaya
Menurut Ami, rapat koalisi akan melibatkan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, yang saat ini tengah mengadakan pertemuan awal di Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya.
"Kita akan berembuk dulu melakukan beberapa kesepahaman lagi di partai koalisi. Intinya, kita belum ketemu, ini baru mau mengagendakan pertemuan. Nanti seperti apa langkahnya, ya kita akan lihat ke depan. Iya, sebetulnya (putusan) diterima ya, karena MK final dan mengikat. Mau gimana lagi," ujarnya.
Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Kompas.com, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
Baca juga: KPU Jabar: Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya Paling Lambat 60 Hari Usai Putusan MK
"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode," kata Guntur Hamzah.
Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang