Editor
KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik.
Selain itu, ia juga mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat...
Sebagai langkah konkret, Gubernur Dedi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
Dedi memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
Gubernur Dedi Mulyadi pun akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Ia juga menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan:
1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
2. Kunjungi Samsat terdekat.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.
4. Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.
Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.
“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tandas Dedi melalu sambungan telepon, Selasa malam.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan
Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang