Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Jalani Sanksi Magang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Hadiri Rakor Gubernur Jawa Barat

Kompas.com, 28 April 2025, 14:02 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai menjalani sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (28/4/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah Lucky melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin, melanggar ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Lucky terkait pelaksanaan sanksi tersebut. Syaefudin memastikan bahwa roda pemerintahan di Indramayu tetap berjalan normal selama Bupati menjalani magang.

"Selama ini, kami sudah berjalan dengan mekanisme disposisi, delegasi, sampai hari ini dan berikutnya tidak ada masalah. Dengan ini (proses sanksi), tidak ada pelayanan terhadap warga Indramayu yang terganggu. Tidak ada," kata Syaefudin saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Baca juga: Terima Sanksi Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Buktikan Permohonan Maaf

Syaefudin menjelaskan, dalam tugas pemerintahan, dirinya menjalankan peran atributif dan distributif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara informal, lanjut Syaefudin, Bupati akan menentukan sendiri hari pelaksanaan magang minimal satu hari dalam satu pekan, menyesuaikan dengan agenda yang ada.

"Hari ini kebetulan, ada undangan di Jawa Barat agenda pengukuhan, rapat koordinasi, dan agenda lainnya dengan Gubernur Jawa Barat. Belum ada info ke saya, Pak Bupati mau ke Kemendagri kapan. Kalau besok (Selasa) sibuk, ya berarti Rabu-nya, atau Kamis-nya, yang penting seminggu satu hari kan," ujar Syaefudin.

Mengenai penggunaan kendaraan umum yang disarankan untuk efisiensi, Syaefudin tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menegaskan bahwa Lucky Hakim akan menjalani sanksi ini dengan baik dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

Baca juga: Detik-detik Yuke Dewa 19 Tabrak Anak di Tasikmalaya, Saksi Sebut Jeep Ngebut

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyarankan penggunaan transportasi umum bagi kepala daerah sebagai bentuk penghematan anggaran, meskipun hal itu bukan kewajiban.

Sanksi magang diberikan kepada Lucky Hakim setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menunjukkan bahwa ia tidak memahami kewajiban izin perjalanan luar negeri. Namun, dalam perjalanan tersebut, tidak ditemukan penggunaan dana APBD.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai upaya memperdalam pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau