BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk kwartir cabang gerakan Pramuka tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan identitas empat orang yang ditahan ialah DNH yang menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017-2018; DR, Kadispora Kota Bandung tahun 2017-2018; EM, Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020, serta YI, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung 2016-2021 yang juga Sekda Kota Bandung 2013-2018.
Nur menerangkan, keempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar selama enam jam pada Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Kadispora Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 sampai 1 Juli 2025," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Sementara untuk tersangka YI tidak ditahan bersama ketiga tersangka lainnya karena terseret juga dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
"Maka, tersangka YI dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ini karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara lain," kata Nur.
Dia menerangkan, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan sebesar Rp 6,5 miliar dari tahun 2017, 2018, dan 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pramuka, Pemkot Bandung Serahkan Proses Hukum ke Kejati Jabar
"Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Nur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang