BANDUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan 4 pejabat dan mantan pejabat di Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp 6,5 miliar.
Keempat orang tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, EM, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung YI, dan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung DNH.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
"DNH, DR, dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025," ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Nama Kusnadi di Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Sementara itu, tersangka YI tidak dilakukan penahanan sedang ditahan pada perkara lain terkait Tindak Pidana Korupsi Kebun Binatang Bandung.
Dwi menjelaskan, kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab," tutur Dwi.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepala Sekolah Diperiksa
Ia menambahkan, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung.
Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.
Pada tahun 2020, tersangka EM juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
"Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif," ucapnya.
Menurut Dwi, perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang