BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah buron hampir dua tahun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap dan menahan tersangka AJB dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank nasional cabang Ciamis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 9 miliar.
"Perbuatan material yang bersangkutan melibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2025) malam.
Penangkapan AJB merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menyeret FER, mantan mantri bank. FER telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Pasar Pon
Dalam fakta persidangan terungkap, FER tidak bekerja sendirian, melainkan bersama dengan AJB, seorang pihak swasta yang berperan aktif merekayasa data 252 debitur fiktif dalam penyalurana KUR dan KUPRA pada periode 2021-2023.
"Dan, perlu diketahui tersangka AJB telah buron selama kurang lebih 2 tahun," ucap Dwi.
Menurutnya, tersangka AJ turut menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 4,15 miliar, dan secara aktif mencarikan data fiktif seolah-olah sebagai debitur yang sah.
Selama dua tahun buron, kata Dwi, AJB berpindah-pindah tempat bahkan sempat pergi ke Kamboja.
PIhak kejati Jabar kemudian melakukan koordinas dengan Kejaksaan Agung hingga akhirnya mendeteksi AJB yang saat itu berada di Jakarta.
Petugas kemudian menangkapnya pada Rabu (25/6/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"AJB Kemarin ditangkap," pungkasnya.
Baca juga: Modus Kredit Fiktif, Pegawai BUMN Brebes Korupsi Rp 754 Juta untuk Main Bitcoin
Penahanan terhadap AJB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No 1482/M.2/Fd.2/06/2025. AJB ditahan di rutan kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
"Dan pada hari ini, yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru," ucapnya.
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang