Editor
KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian motor milik mahasiswi Unpad yang melibatkan Usep Rohimat, warga Garut, yang ditetapkan sebagai penadah kendaraan bermotor.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sumedang, Dedi mendorong pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.
Kasus ini bermula saat Yusra (19), mahasiswi Universitas Padjadjaran asal Cibinong, Bogor, kehilangan sepeda motornya di kos-kosan kawasan Jatinangor pada 17 April 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari. Motor jenis Beat karburator miliknya raib saat diparkir di halaman kos.
"Waktu itu saya belum lapor karena bingung dan sendiri. Warga minta saya minta bantuan ke ibu kos. Baru tanggal 20 April saya buat laporan ke Polsek Jatinangor. Tapi ternyata sebelum saya lapor, pelaku pencurian sudah tertangkap lebih dulu," ujar Yusra saat bertemu Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan Subang, Kamis (26/6/2025) malam, yang ditayangkan dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Baca juga: Undang Dedi Mulyadi ke Festival Tabut, Gubernur Bengkulu: Jangan Lupa Hadir Ya Bapa Aing
Setelah dicocokkan dengan dokumen dan ciri-ciri, motor tersebut ternyata telah dijual oleh pelaku pencurian, Taufik, kepada Usep Rohimat.
Menurut Yusra, ia sudah bertemu langsung dengan Usep di Kejaksaan. Ia mengaku merasa iba karena Usep adalah kepala keluarga dengan tiga anak kecil dan membeli motor tersebut tanpa menyadari bahwa itu barang curian.
"Saya pribadi tidak tega. Apalagi setelah tahu kondisi Pak Usep yang hanya ingin punya motor untuk kerja dan tidak tahu asal-usul motornya," kata Yusra yang didampingi ibunya.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dalam pemahaman umum, penadah adalah orang yang secara sadar menampung atau membeli barang hasil kejahatan. Namun dalam kasus Usep Rohimat, ada sisi kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan.
"Usep beli motor murah tanpa surat karena memang ingin punya kendaraan untuk kerja. Tapi ketidaktahuan bukan berarti membenarkan. Makanya saya tanya langsung ke Teteh Yusra, apakah bersedia memaafkan?" kata Dedi.
Yusra pun menjawab mantap.
"Saya ikhlas memaafkan, Pak. Saya berharap ini bisa jadi pelajaran buat Pak Usep, dan semoga beliau ke depan lebih hati-hati."
Dedi Mulyadi menyebut bahwa dengan memaafkan, Yusra telah menyelamatkan masa depan satu keluarga kecil.
"Kalau Usep diproses dan divonis dua tahun, berarti seorang ibu dan tiga anak kecil kehilangan tumpuan. Tapi dengan Restorative Justice dan niat baik Teteh Yusra, semuanya bisa selesai lebih adil dan manusiawi."
Tak hanya itu, Dedi juga menghadiahi Yusra sebuah motor baru, jenis Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan BPKB, sebagai bentuk apresiasi atas keikhlasan dan empatinya.
“Setiap peristiwa ada hikmahnya. Usep membeli motor untuk menafkahi keluarga. Yusra kehilangan motor, tapi karena ikhlas, sekarang dapat rezeki baru. Ini keadilan yang berpihak pada nurani,” tuturnya.