BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat turun tangan mengusut kasus perusakan rumah singgah retreat pelajar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi perusakan untuk menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Sesuai perintah Menteri Hak Asasi Manusia R.I Natalius Pigai, hari ini (Selasa, 1/7/2025), Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat dijadwalkan ke Cidahu Sukabumi untuk mengumpulkan informasi," kata Hasbullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Hasbullah menuturkan, pengumpulan informasi bertujuan untuk mencari akar persoalan dan mencegah kasus serupa terulang.
"Ini bertujuan untuk memudahkan mencari 'benang merah' dari permasalahan ini. Dengan mengetahui 'benang merah'-nya, ke depan kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang kembali," ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, dalam kasus perusakan ini.
"Kami akan mengawalnya," katanya.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi
Peristiwa perusakan terjadi saat sekelompok pelajar Kristen tengah mengikuti kegiatan retreat di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Aktivitas harus dihentikan akibat kedatangan massa.
Massa merusak sejumlah fasilitas vila, termasuk kaca dan gazebo. Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam perusakan properti, mulai dari pagar, kendaraan, hingga simbol keagamaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang