SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejadian menegangkan terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika sekelompok pelajar Kristen yang sedang melakukan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus menghentikan aktivitas mereka akibat kedatangan massa.
Massa tersebut merusak berbagai fasilitas di vila, termasuk kaca dan gazebo.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, massa yang mendatangi lokasi tersebut mengira vila itu digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen dan mempertanyakan peruntukan bangunan yang dianggap tidak sesuai.
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi
Kapolsek Cidahu, Endang, menjelaskan bahwa sebelum perusakan terjadi, pihak kepolisian sempat mendatangi pemilik vila untuk menyampaikan keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas di vila tersebut.
"Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB kami dapat informasi dari RT, Babinsa, dan bhabinkamtibmas. Kami bersilaturahmi ke sini ke pak Widy. Maksud dan tujuannya hanya mengimbau bahwa warga menolak kegiatan itu sendiri. Namun beliau tidak menanggapi respons itu," ujar Endang.
Setelah himbauan tersebut diabaikan, Endang berencana untuk melibatkan unsur Forkopimcam untuk menjembatani masukan dari warga.
Namun, perusakan oleh massa terjadi sebelum langkah tersebut dapat dilakukan.
"Begitu kami tidak menemukan titik temunya, kami kembalikan lagi ke MUI untuk menyelesaikan masalah ini, baru juga kita mau mengonsep, ternyata sudah ada warga yang mendatangi vila itu dengan jumlah massa yang banyak," tegas Endang.
Saat ini, pihak pemilik vila tengah menempuh langkah hukum terkait perusakan yang terjadi.
Kejadian ini menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunjungi lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025).
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memberikan ganti rugi Rp 100 juta untuk kerusakan yang terjadi.
"Kerugian akibat kerusakan tidak boleh membebani warga, maka kerusakan saya ganti, saya siapkan Rp. 100 juta," kata Dedi Mulyadi.
Gubernur juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi jika pemilik vila melanjutkan upaya hukum terhadap oknum warga yang melakukan perusakan.
"Tindak lanjutnya kita serahkan ke Polres dan semua pihak bersikap objektif. Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalau pun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja," terang Dedi Mulyadi.
Yongki Dien (56 tahun), pengelola vila yang dirusak, menyatakan bahwa dana ganti rugi sebesar Rp 100 juta akan digunakan untuk renovasi mushala dan pembangunan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar di Sukabumi