CIREBON, KOMPAS.com - Seorang karyawan ekspor daging rajungan kupas di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap setelah mencuri dua keping emas batangan milik bosnya sendiri.
Emas seberat 200 gram dengan total nilai Rp 400 juta serta sejumlah uang tunai hilang dalam kejadian yang berlangsung pada siang hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku berinisial JM alias NA (42) masuk ke rumah bosnya menggunakan kunci yang disimpan di tiang.
Baca juga: Akun Instagram Disdikpora DIY Diretas, Unggah Foto Emas Batangan
"Dia langsung membongkar lemari, namun tidak menemukan barang berharga. JM kemudian masuk ke ruang kerja dan membobol lemari meja kerja bosnya, yang tak lain adalah tetangga pelaku," ujar Sumarni saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Dalam aksinya, JM berhasil mengambil uang tunai, dua keping emas batangan, serta barang-barang lainnya, termasuk dua handphone dan satu kotak berisi lima belas cincin batu akik.
Korban, saat hendak mengambil dua keping emas batangan untuk disimpan di Pegadaian, terkejut mendapati seluruh barang berharganya telah hilang.
“Ketika korban membuka laci meja kerjanya, dua keping emas batangan masing-masing 100 gram sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp400 juta dan melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian di Gebang,” tambah Sumarni.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden itu kepada Polsek Gebang.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pemantau yang menunjukkan gerak-gerik pelaku.
Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi JM sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp48.400.000 yang merupakan hasil penjualan satu keping emas batangan yang dicuri.
Sementara itu, satu keping emas batangan seberat 100 gram masih utuh dan belum dijual.
Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengincar dan memerhatikan bosnya cukup lama untuk mengetahui tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Baca juga: Ramai Diburu Warga, Stok Emas Batangan di Palembang Kosong
JM mengaku melakukan pencurian ini karena butuh uang dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain kasus pencurian emas ini, polisi juga mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual, pencurian di rumah dan sekolah, pencurian sepeda motor, dan lainnya dengan total sebanyak 28 orang pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang