Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Akan Cabut Larangan Study Tour: Demi Rakyat Banyak

Kompas.com, 22 Juli 2025, 06:54 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait aksi demonstrasi para pelaku usaha pariwisata yang memprotes Surat Keputusan (SK) larangan study tour.

Menurut Dedi, aksi yang berlangsung di Gedung Sate dan blokade jalan di Jalan Layang Pasupati, Senin (21/7/2025), justru memperjelas bahwa kegiatan study tour selama ini lebih mirip piknik daripada bagian dari pendidikan.

“Demonstrasi kemarin menunjukkan semakin jelas bahwa kegiatan study tour itu sebenarnya kegiatan piknik, kegiatan rekreasi. Bisa dibuktikan, yang berdemonstrasi adalah para pelaku jasa kepariwisataan,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut, yang ikut berdemonstrasi tidak hanya dari Jawa Barat tetapi juga mendapat dukungan dari asosiasi pelaku wisata di Yogyakarta, termasuk penyedia jeep wisata Gunung Merapi.

Baca juga: Terpukul Larangan “Study Tour”, Pekerja Pariwisata: Kami Hanya Ingin Bertemu Dedi Mulyadi

Komitmen Lindungi Orangtua dan Pendidikan

Dedi menegaskan, kebijakan larangan study tour diambil untuk melindungi orangtua siswa dari pengeluaran yang tidak perlu dan memastikan pendidikan tetap fokus pada pengembangan karakter dan kemampuan belajar siswa.

“Insya Allah Gubernur Jawa Barat akan tetap berkomitmen menjaga ketenangan orangtua siswa, agar tidak terlalu banyak pengeluaran biaya di luar kebutuhan pendidikan,” ujarnya.

Menurut Dedi, ia tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, menjaga kelangsungan pendidikan, serta mengefisienkan biaya dari hal-hal yang tidak berkaitan dengan pendidikan.

“Sikap saya akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, menjaga kelangsungan pendidikan dan mengefisienkan pendidikan dari beban biaya yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan karakter dan pertumbuhan pendidikan,” tegasnya.

Baca juga: Demo Larangan Study Tour, Puluhan Bus Blokade Jalan Layang Pasupati Bandung

Dorong Pariwisata Dijalankan oleh Wisatawan Mampu

Dedi juga berharap industri pariwisata di Jawa Barat tetap berkembang, tetapi dengan target wisatawan yang memang memiliki kemampuan ekonomi untuk berwisata, bukan dengan memaksa keluarga berpenghasilan pas-pasan untuk ikut study tour.

“Semoga industri pariwisata tumbuh sehingga nanti yang datang berwisata itu adalah orang luar negeri, orang-orang yang punya uang dan memang murni bertujuan melakukan kepariwisataan, bukan orang-orang yang berpenghasilan pas-pasan dengan alasan study tour akhirnya dipaksa harus pergi piknik,” ujarnya.

Demo Larangan Study Tour

Berita sebelumnya, sejumlah pekerja sektor pariwisata, mulai dari sopir bus hingga pelaku UMKM, menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025).

Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut poin ketiga dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang memuat larangan kegiatan study tour.

Larangan itu dinilai mematikan sektor pariwisata. Koordinator aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdi Sudardja, mengatakan, pelarangan study tour yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah berdampak serius terhadap sektor pariwisata.

"Tuntutan kita itu hanya satu, cabut larangan gubernur kegiatan study tour sekolah. Dari sekolah di Jawa Barat ke luar Jawa Barat," ujar Herdi di lokasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau