Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan Investasi Ayam Beku, IRT di Karawang Rugi Rp 2,7 Miliar

Kompas.com, 22 Juli 2025, 11:24 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karawang, Suci Winanti (56), menjadi korban dugaan penipuan investasi bisnis ayam beku dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2025/SPKT POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Jumat (19/7/2025) pukul 21.08 WIB.

Tiga orang terlapor dalam kasus ini adalah FA (45) dan AH (48) asal Karawang, serta RA (48) asal Bogor.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Diperiksa sebagai Terdakwa Investasi Bodong, Amelia Hutomo: Saya Tidak Bohong, Pasar Saham Kan Tak Pasti

Modus Penipuan

Kuasa hukum korban, Hariyanto menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada Mei 2023, ketika dua terlapor menawarkan kerja sama bisnis ayam karkas kepada korban.

Dengan iming-iming janji bagi hasil, korban tertarik dan menanamkan modal kepada para terlapor.

Namun, hingga April 2024, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, bahkan modal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.

"Korban mengaku merugi hingga Rp 2,7 miliar dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," kata Hariyanto.

Baca juga: Derita Para Pensiunan Tertipu Investasi Bodong Istri TNI: SK Pensiun Disita, Gaji Dipotong

Tipu Muslihat dan Skema Palsu

Hariyanto menambahkan, kliennya menjadi korban bujuk rayu yang dibungkus dengan skenario seolah-olah ada investor dan jaminan pengembalian dana beserta bunga.

"Ini ada dugaan tipu gelap. Pelaku dengan tipu muslihat dan situasi palsu seolah-olah benar, sehingga korban mau mengeluarkan uang. Tapi nyatanya, uang itu tidak pernah kembali,” ujarnya.

Modus operandi ini dilakukan secara berulang. Pelaku awalnya mengembalikan dana investasi pertama, sehingga korban semakin percaya.

Namun, pada investasi berikutnya, terutama transaksi ketiga yang bernilai Rp 2,7 miliar, uang tersebut tidak dikembalikan sama sekali.

"Terakhir komunikasi dengan pelaku itu sekitar April 2024. Pelaku mengaku dirinya juga korban, tapi kami tak tahu kebenarannya," tambah Hariyanto.

Desakan ke Penegak Hukum

Kuasa hukum lainnya, Oby Dinata, meminta Kapolres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya.

"Kami berharap kepada Kapolres Karawang, untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memproses pelaku hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Oby.

Oby juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan upaya somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari para terlapor.

“Kami anggap itu sebagai iktikad tidak baik. Maka kami menilai sudah saatnya menempuh jalur pidana,” tegas Oby.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau