KARAWANG, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karawang, Suci Winanti (56), menjadi korban dugaan penipuan investasi bisnis ayam beku dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2025/SPKT POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Jumat (19/7/2025) pukul 21.08 WIB.
Tiga orang terlapor dalam kasus ini adalah FA (45) dan AH (48) asal Karawang, serta RA (48) asal Bogor.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban, Hariyanto menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada Mei 2023, ketika dua terlapor menawarkan kerja sama bisnis ayam karkas kepada korban.
Dengan iming-iming janji bagi hasil, korban tertarik dan menanamkan modal kepada para terlapor.
Namun, hingga April 2024, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, bahkan modal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.
"Korban mengaku merugi hingga Rp 2,7 miliar dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," kata Hariyanto.
Baca juga: Derita Para Pensiunan Tertipu Investasi Bodong Istri TNI: SK Pensiun Disita, Gaji Dipotong
Hariyanto menambahkan, kliennya menjadi korban bujuk rayu yang dibungkus dengan skenario seolah-olah ada investor dan jaminan pengembalian dana beserta bunga.
"Ini ada dugaan tipu gelap. Pelaku dengan tipu muslihat dan situasi palsu seolah-olah benar, sehingga korban mau mengeluarkan uang. Tapi nyatanya, uang itu tidak pernah kembali,” ujarnya.
Modus operandi ini dilakukan secara berulang. Pelaku awalnya mengembalikan dana investasi pertama, sehingga korban semakin percaya.
Namun, pada investasi berikutnya, terutama transaksi ketiga yang bernilai Rp 2,7 miliar, uang tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
"Terakhir komunikasi dengan pelaku itu sekitar April 2024. Pelaku mengaku dirinya juga korban, tapi kami tak tahu kebenarannya," tambah Hariyanto.
Kuasa hukum lainnya, Oby Dinata, meminta Kapolres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya.
"Kami berharap kepada Kapolres Karawang, untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memproses pelaku hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Oby.
Oby juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan upaya somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari para terlapor.
“Kami anggap itu sebagai iktikad tidak baik. Maka kami menilai sudah saatnya menempuh jalur pidana,” tegas Oby.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang