KARAWANG, KOMPAS.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan siap mencopot kepala sekolah yang terbukti mewajibkan siswa membeli lembar kerja siswa (LKS) atau seragam di toko tertentu.
“Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat,” kata Aep di Kantor Bupati Karawang, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, tidak boleh ada paksaan dalam pembelian LKS maupun seragam sekolah. Orangtua diberi kebebasan memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan masing-masing.
“Silakan beli di pasar Johar, di Cikampek, di toko lokal, atau tempat lain yang menurut orang tua paling sesuai. Yang penting, tidak boleh diwajibkan di satu tempat tertentu,” ujarnya.
Baca juga: Orang Tua Jadi Korban, Buku LKS SD Karawang Tetap Wajib Dibeli Meski Sudah Disubsidi
Aep mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengadaan perlengkapan sekolah. Ia juga menekankan pentingnya meringankan beban ekonomi keluarga, terutama di awal tahun ajaran baru.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan sekolah yang mengarahkan pembelian LKS atau seragam ke toko tertentu.
Menurut Aep, kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta, Pemkab Karawang hanya bisa memberikan imbauan karena menghormati otonomi lembaga pendidikan tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan internal sekolah swasta, namun tetap mendorong agar tidak ada praktik yang memberatkan orangtua,” kata dia.
Pemkab Karawang, kata Aep, berharap suasana tahun ajaran baru dapat berjalan lebih kondusif, adil, dan nyaman bagi semua pihak, terutama orangtua dan peserta didik.
“Semua pihak harus patuh demi terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan berkualitas,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang