CIANJUR, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh satuan pendidikan, termasuk di jenjang menengah, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Hal itu merupakan respons atas sumbangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur.
Dedi Mulyadi menjelaskan, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) menerima alokasi dana dari sumber yang sama, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Jumlahnya pun setara.
"Praktik pungutan dalam bentuk apa pun seharusnya tidak terjadi di satuan pendidikan mana pun di wilayah Jawa Barat," tegasnya.
Baca juga: MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
Tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur pun muncul setelah pernyataan gubernur tersebut.
Kemenag menilai bahwa pernyataan Dedi Mulyadi tampak mengasumsikan bahwa seluruh dana, termasuk untuk MA, sudah dicairkan sepenuhnya.
"Faktanya tidak demikian. Sampai saat ini anggaran BPMU untuk madrasah masih di provinsi. Padahal harusnya cair di Maret atau April," ujar Kepala Seksi Madrasah Kemenag Cianjur, Budi Lukman, saat dihubungi Kompas.com.
Budi menambahkan, jika gubernur menginginkan kesetaraan dalam pengelolaan dana antara SMA dan MA, maka perlakuan dalam pencairan bantuan pun harus setara.
"Soalnya anggaran BPMU untuk SMA sudah lama dicairkan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dana BPMU bagi madrasah digunakan untuk menutup kebutuhan operasional yang tidak terakomodasi oleh BOS.
Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Pungutan Berkedok Sumbangan di MAN 1 Cianjur
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga menyampaikan keprihatinannya atas pungutan dana partisipasi orangtua siswa di MAN 1 Cianjur.
Ia menilai, meskipun pengelolaan MAN berada di bawah Kementerian Agama, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam hal pungutan antara MAN dan SMAN.
Pernyataan gubernur ini merespons keluhan sejumlah orangtua siswa terkait kebijakan sumbangan pendidikan sukarela yang diberlakukan sebagai pengganti Uang Dana Bulanan (UDB) di MAN 1 Cianjur.
Meskipun disebut sukarela, surat pernyataan yang disodorkan kepada orang tua mencantumkan pilihan nominal sumbangan yang bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menegaskan, mereka tidak pernah menentukan besaran sumbangan secara mutlak.
Permintaan partisipasi orang tua melalui komite madrasah disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program-program sekolah yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh dana BOS maupun BPMU.
Selain itu, pihak sekolah menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite diperbolehkan secara regulasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, serta Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang