Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pariwisata Kritik Dedi Mulyadi: Setiap Kritik Dijawab via Medsos, Belum Punya Nyali

Kompas.com, 23 Juli 2025, 06:49 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) mengancam bakal kembali menggeruduk Gedung Sate dengan massa lebih banyak, menuntut Gubernur Dedi Mulyadi mencabut larangan study tour.

“Kita juga akan upayakan cara-cara lain secara bersamaan, di antaranya diplomasi melalui jalur legislatif, apakah itu dengan DPRD Jabar ataupun dengan DPR RI,” kata Koordinator P3JB, Herdi Sudardja dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (23/7/2025).

Menurut Herdi, larangan study tour sekolah-sekolah memukul salah satu sektor terbesar dalam industri pariwisata.

“Sejak dulu program study tour tidak pernah dilarang, kepala daerah juga tidak pernah menerbitkan aturan untuk melarang kegiatan itu,” ujarnya.

Baca juga: P3JB Ancam Tempuh Jalur Politik dan Hukum jika Dedi Mulyadi Tak Revisi Larangan Study Tour

Ia menyebut, jika alasannya untuk meringankan beban orangtua, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan.

“Bisa dengan subsidi silang, dana sekolah, atau dengan cara mereka menabung,” ujarnya.

Kritik: Aturan Tanpa Kajian dan Dialog

Herdi menilai keputusan Dedi Mulyadi diambil tanpa kajian matang dan tanpa berdialog dengan para pelaku usaha pariwisata.

“Tiba-tiba peraturan ini diterbitkan, diberlakukan tanpa melihat dampak ekonomi maupun dampak terhadap sektor lainnya,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan sikap gubernur yang tak pernah menemui peserta aksi.

“Beliau tidak punya nyali untuk bertatap langsung dengan peserta aksi. Selama ini beliau selalu menjawab kritikan orang itu lewat medsos. Bahkan waktu kejadian meninggal hajatan anaknya pun dijawabnya lewat medsos,” kata Herdi.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Dedi Mulyadi Terkait Larangan Study Tour, “Bunuh” Pariwisata?

Dedi Jawab Protes Lewat TikTok

Saat diminta komentarnya oleh wartawan terkait aksi demonstrasi sopir bus pariwisata, Dedi Mulyadi hanya menjawab singkat:

“Tadi pagi sudah ada pernyataan saya di TikTok,” katanya usai acara di Sukabumi, Selasa (22/7/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut tentang tuntutan pencabutan larangan, jawabannya sama: “Kan sudah ada pernyataan saya tadi (di TikTok).”

Dalam videonya di TikTok, Dedi menjelaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk kegiatan study tour, bukan industri pariwisata secara keseluruhan.

“Yang diprotes itu adalah jasa kepariwisataan. SK saya adalah SK study tour, yang dilarang itu kegiatan study tour,” ujarnya sambil menyapa warganet.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau