BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengevaluasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut mencapai 1.000 persen.
“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai di media sosial hari ini, kenaikan PBB Kota Cirebon seribu persen,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Menurut penjelasan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, kenaikan PBB tersebut sudah berlaku sejak 2024 ketika kota masih dipimpin Penjabat Wali Kota. Edo mengakui kebijakan itu memberatkan warganya sehingga akan dilakukan evaluasi.
“Sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya,” ucap Dedi.
Baca juga: Warga Cirebon Ini Kaget Tagihan PBB Naik 1.000 Persen: dari Rp 6,3 Juta Jadi Rp 65 Juta
Dedi menyebutkan, Edo telah memberikan jaminan bahwa PBB akan dikembalikan ke tarif awal dan tidak akan naik hingga 1.000 persen pada 2026. “Mohon tidak ramai lagi, sudah dijawab oleh wali kota. Walaupun dada terasa sesak, keputusan itu harus diambil demi rakyat,” kata Dedi.
Edo yang baru menjabat lima bulan mengatakan, kenaikan PBB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Meski demikian, ia menilai besaran kenaikan tidak setinggi yang ramai di publik.
Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menuntut pembatalan kenaikan PBB tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” kata Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, Rabu (13/8/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang