CIMAHI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau 27 kepala daerah di provinsi ini untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih membebani warga.
Surat imbauan itu telah disiapkan dan dikirimkan oleh Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah Herman Suryatman.
"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah," kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).
Herman menjelaskan, pembebasan yang dimaksud hanya berlaku untuk tunggakan lama dan khusus bagi wajib pajak perorangan, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
Baca juga: 15 Forum Kepsek Swasta di Jabar Cabut Gugatan PTUN soal Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi
"Beliau (Dedi Mulyadi) mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.
Kebijakan ini, kata Herman, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap realisasi pajak daerah, mengacu pada pengalaman pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BPNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan," sebut Herman.
Pemprov Jabar telah melakukan pengecekan data melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
Hasilnya menunjukkan tingkat pembayaran tunggakan PBB di hampir semua kabupaten masih rendah.
Baca juga: 109 Sekolah Berdiri di Lahan Sewa Desa, Dedi Mulyadi: Tahun Depan Selesai
"Risiko dinilai relatif minimal karena realisasi pembayaran dari penunggak memang kecil setiap tahunnya. Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Herman menegaskan, imbauan tersebut tidak bersifat mengikat karena kewenangan pengelolaan PBB berada di masing-masing 27 kabupaten/kota.
"Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," ucapnya.
Selain itu, Herman memastikan polemik kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon sudah berakhir.
"Terkait Cirebon, kenaikan PBB yang terjadi adalah penetapan tahun 2024 sebelum wali kota dilantik. Setelah dilantik, wali kota menyampaikan kebijakan untuk tidak melanjutkan kenaikan tersebut," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang