BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalur Ciater-Jalan Cagak, Kabupaten Subang, akan direlokasi.
Relokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar, Gatot Sambas, menjelaskan bahwa relokasi tersebut akan dilakukan dengan cara memindahkan PKL ke lokasi lain, bukan dengan cara penggusuran.
Baca juga: Sekda Jabar Pastikan 978 PKL Ciater Dapat Uang Tunggu Usai Kios Dibongkar
"Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Gatot juga mengungkapkan bahwa PTPN telah menyepakati untuk menyediakan lahan bagi ratusan PKL yang akan dipindahkan.
"Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat," ucapnya.
Baca juga: 4 Balita Tewas Tenggelam di Sungai Ciater Subang
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang akan memberikan dana tunggu bagi PKL yang tidak dapat berjualan sementara waktu selama proses pemindahan.
"Ada dana tunggu sementara untuk mereka. Nanti mereka akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dananya langsung akan diserahkan Pak Bupati," katanya.
Ia menegaskan bahwa relokasi ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, mengingat PTPN telah memberikan peringatan sebelumnya.
"Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana," pungkas Gatot.
Baca juga: Saat Begal Kini Mengintai Usai Penertiban Bangunan Liar di Ciater...
Sebelumnya, Satpol PP mencatat terdapat 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan karena beroperasi di lahan milik PTPN, yang dinilai berpotensi mengganggu akses jalan di jalur wisata tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut dan membuka kembali akses masyarakat terhadap keindahan alam di lokasi tersebut.
"Karena itu tempat usaha, dan tempat usaha itu kan menutupi seluruh areal yang itu menjadi hak umum,” ujar Dedi, Jumat (22/8/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang