Salin Artikel

Bahar bin Smith Kedinginan dan Ingin ke Toilet, Sidang Penganiayaan Sopir Taksi Ditunda 3 Menit

Awalnya, Bahar bin Smith duduk tenang saat sidang berjalan, sembari sesekali minum dari gelas yang disediakan. Tak lama kemudian, Bahar Smith minta sidang diskors. Alasannya, dia ingin ke toilet karena sesak ingin kencing.

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," kata Bahar Smith, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Atas permohonan itu, hakim kemudian menskors sidang selama tiga menit.

Selanjutnya, sidang kembali digelar, dan jaksa membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bahar Smith menganiaya sopir taksi online.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Kronologi penganiayaan, sopir jemput istri Bahar, pulangnya kena macet

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, arus lalu lintas macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah.


Korban dipukul 10 kali dan diinjak-injak kepalanya

Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO), kata dia.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Protes sidang

Seusai persidangan, Bahar bin Smith menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Biasa di Ruang Ber-AC, Habib Smith Kedinginan.

https://bandung.kompas.com/read/2021/04/07/124729478/bahar-bin-smith-kedinginan-dan-ingin-ke-toilet-sidang-penganiayaan-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke