Salin Artikel

Jaksa: Sebelum Pukul dan Injak Sopir Taksi, Bahar bin Smith Tanya, "Ente Tau Ane?", Dijawab Korban "Tidak Tahu"

Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menyebut Bahar Smith menganiaya sopir taksi online.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor dengan korban Andriansyah, sopir taksi online.

Pada hari naas itu, Andriansyah menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat, mengendarai Toyota Calya.

Usai berbelanja, sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, arus lalu lintas macet. Kemudian, Jihana mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah.

Setelah istri pulang, Bahar bin Smith minta diantar korban

Andriansyah dan Jihana tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu Bahar bin Smith sudah menunggu di depan pintu dan seketika menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil. Ia minta diantar Andriansyah ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'Ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Kemudian, Bahar bin Smith pun memukul Andriansyah. Korban lantas keluar, namun tetap dipukul 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata Sukanda.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Biasa di Ruang Ber-AC, Habib Smith Kedinginan.

https://bandung.kompas.com/read/2021/04/07/132408678/jaksa-sebelum-pukul-dan-injak-sopir-taksi-bahar-bin-smith-tanya-ente-tau-ane

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke