KOMPAS.com - Sekitar 5.000 buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), akan turut serta dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, pada Hari Buruh atau May Day, Rabu (1/5/2024).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno mengatakan, mereka akan berangkat dari kantor serikat pekerjanya masing-masing.
"Itu sesuai dengan arahan pemimpin kami," kata Suparno, dikutip dari TribunJabar.id.
Dia menjelaskan, para buruh akan kembali menuntut penghapusan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang dianggap merugikan.
Selain itu, Suparno pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan sweeping di kantor atau pabrik-pabrik yang ada di Karawang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi mendorong adanya dialog antara buruh dengan pengusaha pada momen May Day tahun ini.
“Menurut saya buruh tidak pernah memberatkan pengusaha, sepanjang perusahaan mampu. Wajar saja untuk melakukan aksi, dan saya setuju untuk dilakukan revisi (UU Cipta Kerja),” ujar Acuviarta, Selasa (30/4/2024).
Dia menilai, tuntutan para pekerja pada Hari Buruh kali ini merupakan persoalan lama dan telah berlarut-larut. Pasalnya, ruang dialog antara buruh dan pengusaha belum optimal.
“Ini implikasi dari penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang sering menjadi masalah. Buruh itu selalu dimarjinalkan,” ucap Acuviarta.
Baca juga: Dalam 4 Bulan, Pasien DBD di Cirebon Capai 496 Orang, 4 Meninggal
“Selama ini kenaikan (UMK) barometernya inflasi, tetapi tidak mencakup perubahan kondisi keuangan, daya beli masyarakat, dan terbukti metode perhitungan upah selalu berubah dan tidak konsisten,” sambungnya.
Meski begitu, Acuviarta menambahkan, para buruh pun tetap perlu mencari batas kenaikan upah yang ideal bagi kedua belah pihak.
"Batasan ideal yang memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan perusahaan tapi tidak memberatkan buruh. Selama ini kenaikan itu kurang memperhatikan hak buruh,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar tuntutan para buruh menemui titik terang.
"Pertama, buruh harus dipastikan masa kontraknya, jangan terus-menerus dikontrak tanpa ada kepastian menjadi karyawan tetap,” tutur Acuviarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Kedua, lanjutnya, perlindungan bagi buruh melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya ada kepastian dan perlindungan yang layak bagi buruh," tegasnya.
"Segera pertemukan (buruh) dengan pengusaha agar bisa berdebat secara empiris, hal mana yang bisa dianggap layak,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.