Salin Artikel

Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Dinilai Berikan Citra Negatif sebagai Ulama

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan penjara lima bulan penjara.

Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.

Adapun hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.

Bahar juga telah berdamai dengan korban. 

"Ada perdamaian antara Bahar dan Ardiansyah," ujar Surachmat saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (22/6/2021).


Terkait putusan itu, JPU dan Bahar menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan dilakukan Bahar pada September 2018.

Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang. Adapun Bahar mengakui perbuatannya.

Bahar memukul Ardiansyah karena Bahar menuduh sopir taksi online tersebut menggoda istrinya.

Namun, tuduhan itu dibantah Ardiansyah.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Adapun untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi)

https://bandung.kompas.com/read/2021/06/22/150130378/bahar-bin-smith-divonis-3-bulan-penjara-dinilai-berikan-citra-negatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke