Salin Artikel

Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup dan Tolak Hukuman Mati, Hakim: Bertentangan dengan HAM

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, menjalani sidang vonis pada Selasa (15/2/2022).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Sebelum membacakan keterangan saksi dan vonis, hakim membacakan pembelaan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Dalam sidang, majelis hakim memaparkan perbuatan Herry Wirawan yang telah dilakukan sejak 2016.

Perbuatan asusila itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain pesantren, hotel, dan apartemen.

Hakim juga menuturkan, berdasarkan hasil visum, sejumlah korban ada yang mengalami luka di bagian intimnya.

Kasus kekerasan seksual ini mengakibatkan 9 bayi yang dilahirkan korban.

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/123847978/vonis-herry-wirawan-penjara-seumur-hidup-dan-tolak-hukuman-mati-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke