Salin Artikel

Wapres: Tempat Ibadah Sudah Diberikan Kelonggaran, Tetap Harus Taat Protokol Kesehatan

BANDUNG, KOMPAS.com - Jelang Bulan Suci Ramadan yang tinggal menghitung hari, umat muslim menantikan instruksi atau aturan agar bisa kembali salat berjamaah di masjid tanpa harus menjaga jarak.

Sebab, bulan Ramadan tahun lalu, umat muslim masih harus membatasi aktivitas di masjid maupun kegiatan mudik.

Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma'ruf Amin mengatakan, Ramadan tahun ini, tempat ibadah sudah dilonggarkan, agar umat muslim bisa kembali melakukan aktivitasnya.

Ma'ruf menyebutkan, aturan tersebut sudah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Maret 2022 lalu.

Namun, ia mengungkapkan protokol kesehatan harus tetap diperketat dan dijalankan bagi umat muslim yang ingin menjalankan kembali aktivitas di masjid.

"Tempat ibadah sudah diberikan kelonggaran, ada fatwa juga dari MUI, hanya saja kita tetap harus menaati protokol kesehatan," katanya ditemui di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Selasa (22/3/2022)

Agar hal itu, mudah terwujud, Ma'ruf meminta semua masyarakat agar mau melakukan vaksinasi, baik dosis pertama, kedua dan booster.

"Ya syaratnya harus sudah divaksin, kita akan terus dorong vaksin dosis pertama agar mencapai angka 70 persen jelang Ramadan," jelasnya.

Selain itu, Ma'ruf juga memperbolehkan masyarakat untuk pergi mudik dengan syarat sudah menjalankan vaksinasi booster.

"Vaksinasi booster juga syarat untuk mudik lebaran, sehingga nanti tidak akan PCR dan swab. Kalau tidak ada lonjakan-lonjakan, itu bisa berlaku," ujarnya.

Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah terus mengupayakan percepatan vaksinasi untuk lansia, hingga tercapai target yang diinginkan pemerintah pusat.

"Vaksinasi menjadi penting, untuk lansia akan terus di dorong," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/22/191931278/wapres-tempat-ibadah-sudah-diberikan-kelonggaran-tetap-harus-taat-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke