Salin Artikel

Jadi Korban Begal, Sopir Taksi Online Memohon agar Jangan Dibunuh: Saya Punya Keluarga

KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online, IS (56), menjadi korban begal di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban dibegal oleh pria berinisial AH (22) pada Jumat (25/3/2022) dini hari.

Akibat dianiaya pelaku, IS mengalami lebam di pelipis kiri dan menderita luka tusuk pada leher kiri.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban yang mendapat serangan, sempat memohon kepada pelaku agar jangan dibunuh.

"Mengetahui diserang, korban mengatakan, ‘Kau mau apa silakan, tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga,’" ujar Kusworo menirukan ucapan korban, Senin (28/3/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Setelah menyerang korban, tersangka meminta korban untuk menyerahkan dompet, KTP, dan SIM-nya.

"Kemudian si tersangka menyampaikan tinggalin handphone, tinggalin dompet, tinggalin mobil. Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM nya dan itu diberikan sama tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan dibawa lari oleh tersangka," ucapnya.

Bermula mendapat orderan

Kusworo menjelaskan, peristiwa pembegalan ini bermula saat korban mendapat orderan taksi online untuk menjemput AH dari Cilengkrang ke wilayah Ciparay.

Setibanya di lokasi pengantaran, AH meminta korban untuk mengemudikan mobil ke arah gang kecil yang sepi.

"Ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, si tersangka (AH) menyuruh (korban) untuk mengikuti jalan sampai gang kecil di mana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ," ungkapnya.

Di lokasi tersebut, pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menusuk korban.

Berjarak dua hari dari tanggal kejadian, AH berhasil ditangkap oleh polisi.

Dia dibekuk di daerah Kecamatan Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

"Kurang lebih dua hari (penyelidikan). Berdasarkan hasil penyelidikan dari Reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022, kemarin (Minggu)," jelas Kusworo.

Tersangka, tutur Kusworo, melakukan aksinya karena terhimpit utang lantaran terjepit pinjaman online dan harus membayar kos-kosan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Dia terancam 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/28/151500378/jadi-korban-begal-sopir-taksi-online-memohon-agar-jangan-dibunuh--saya-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke