Salin Artikel

Kasus Pengeroyokan 3 Remaja di Cimahi, Keluarga Korban Tolak Berdamai dengan Pelaku

CIMAHI, KOMPAS.com - Tiga keluarga korban kasus pengeroyokan di Kota Cimahi, Jawa Barat kompak menolak untuk berdamai dengan para pelaku.

Mereka meminta polisi melanjutkan proses hukum atas aksi pengeroyokan itu.

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga remaja SMP berinisial MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) sebagai tersangka atas pengeroyokan brutal terhadap tiga remaja berinisial MRN (14) dan YA (14) serta MR (16).

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pengeroyokan remaja ini sudah masuk pada tahap penyidikan oleh Jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Kepolisian juga sudah melakukan mediasi dengan cara mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan mengingat, para pelaku dan korban masih berstatus pelajar.

"Namun dari pihak orangtua korban, tetap bertahan agar proses hukum kasus (pengeroyokan) tetap dilanjutkan," ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022).

Atas tindak kekerasan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Nanti proses tetap dilanjut karena orangtua korban tetap menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan sampai tuntas," kata Imron.

Akibat proses hukum ini, pendidikan tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut terhambat.

Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan keluarga pelaku, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk mengurus terkait hak pendidikan mereka.

"Satreskrim Polres Cimahi sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Bapas dan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk melakukan tanya jawab kepada korban maupun pelaku," tutur Imron.

Seperti diketahui, motif pengeroyokan tersebut bermula korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS, yaitu K.

Saat itu, korban MRN menggunakan ponsel milik korban YA untuk mengomentari status WhatsApp tersebut.

"Kemudian perempuan ini mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Dari situ pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi," kata Imron.

Setelah itu, kata Imron, korban YA kemudian melapor kepada korban MRN lalu menyanggupi untuk bertemu dengan para pelaku dan pacarnya.

Korban bermaksud untuk meminta maaf karena merasa bersalah.

"Kemudian disepakati bertemu di suatu tempat sampai akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut dan viral di media sosial," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/17/205335478/kasus-pengeroyokan-3-remaja-di-cimahi-keluarga-korban-tolak-berdamai-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke