Salin Artikel

Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali terjadi.

Firli Saputra (27), seorang preman kampung di Kecamatan Gununghalu ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku bejatnya. Ia tega memperkosa anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

Preman kampung dengan tato di sekujur tubuh itu saat ini harus menerima ganjaran yakni mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gununghalu.

"Saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ujar Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Rabu (15/6/2022).

Pemerkosaan tersebut dilakukan Firli pada awal Juni 2022. Kasus itu kemudian terbongkar sepekan lalu setelah korban berani menceritakan kisah kelam kepada orangtuanya.

"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Mungkin feeling orangtua itu kuat, dia melihat anaknya yang murung dan meminta anaknya cerita. Sehingga akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," kata Wasiman.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan lantaran ia tak kuat menahan nafsu birahi.

Untuk meningkatkan rasa percaya dirinya, pelaku mengaku mengisap lem sampai mabuk terlebih dahulu sebelum memperkosa bocah tersebut.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Persetubuhannya dilakukan beberapa kali," ungkap Wasiman.

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak karena korbannya di bawah umur. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutur Wasiman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/15/190046478/preman-di-bandung-barat-perkosa-bocah-sd-isap-lem-sebelum-aksi-bejatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke