Salin Artikel

Islah, 4 Pemerkosa Bocah di Ciamis Dibebaskan, Ibu-ibu Emosi Demo ke Kantor Desa

Terduga pelaku adalah D yang diketahui sebagai seorang penjaga di desa, S seorang tukang kayu, C yakni bapak tiri korban dan W yang masih keluarga korban.

Dugaan kasus pemerkosaan tersebut terjadi empat bulan lalu di sekutar persawahan desa. Kasus itu pun sudah masuk ke ranah polisi.

Namun belakangan diketahui empat pemerkosa dibebaskan karena kasus tersebut berakhir islah. Alasan islah karena keluarga korban telah diberi uang Rp 2,5 juta.

Sementara itu ayah korban, T mengaku bingung dengan masa depan putrinya yang masih kecil.

"Dia, putri saya satu satunya. Umur 11 tahun masih kelas 4 SD, harusnya emang kelas 5 SD," ucap T.

Pembebasan empat terduga pemerkosa itu menyulut emosi ibu-ibu yang merupakan tetangga korban. Para ibu-ibu tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor desa.

Mereka berharap bisa menemui kepala desa untuk meminta keadilan bagi korban.

Salah satu ibu yang datang, Deli mengaku aksi yang mereka lakukan itu untuk meminta keadilan yang menimpa bocah yang diperkosa oleh orang dewasa.

"Kemarin (terduga pelaku) sudah diambil oleh pihak kepolisian, cuma satu malamnya juga gak, tengah malamnya sudah dibebaskan lagi, " ujar dia disela sela aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Rabu (29/6/2022) siang.

"Korban dikasih uang Rp 2,5 juta yang katanya islah," tambah dia.

Ia bersama ibu-ibu melihat kondisi keluarga yang sudah tidak punya serta ibu dan kondisi ayahnya yang kurang normal.

Saat ini, ia bersama puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih di bawah umur," kata dia.

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?" katanya.

Sementara itu kepala desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan para ibu ia anggap karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu desa. Kebetulan, saya kepala Desa di sini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Menurutnya yang dituntut masyarakat adalah hukuman kepada 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, kok tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Sementara, itu selaku kepala desa ia tidak menginginkan orang yang tidak bersalah ditahan karena keterangan saksi yang dianggap tidak jelas.

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak," kata dia.

"Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Ia juga angkat suara terkait warga yang berunjuk rasa meminta keadilan anak yang diduga diperkosa.

Menurutnya kasus tersebut masih pengaduan.

"Sifatnya baru pengaduan, kemudian dari keluarga orang tua korban mencabut pengaduan itu," ujar Bripka Agus dikutip dari Tribun Jabar.

Meski keluarga terduga korban mencabut pengaduan, Agus mengatakan polisi tetap memproses kasus rudapaksa itu.

Menurutnya, semenjak ada pengaduan, empat terduga pelaku belum sempat ditahan di Polsek Banjarsari Polres Ciamis.

"Baru diamankan karena keterangan dari pihak korban itu ada perbedaan juga. Jadi, kami juga periksa juga periksa masalah kesehatan jiwa si korban tersebut," kata Agus.

Mengenai sempat terjadi islah, ia mengaku hal tersebut atas dasar permintaan keluarga orangtua korban.

"Intinya dia minta pencabutan pengaduan tersebut. Kami dari Polsek Banjarsari akan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Ciamis," kata dia.

Tentang kabar adanya uang senilai Rp 2,5 juta yang diberikan kepada keluarga korban saat terjadi islah, Agus menegaskan jika hal tersebut hanya kabar bohong.

"Itu tidak ada, informasi itu tidak bener. Silakan saja nanti kawal perkara ini kemudian tanya langsung ke yang bersangkutan. Apakah ada penekanan atau dimintai uang oleh Polsek Banjarsari, silakan tanyakan," ucapnya.

Saat islah dengan terduga pelaku di Polsek Banjarsari, pihak korban diwakili oleh kepala desa setempat.

"Waktu itu diwakili Pak Kepala Desa karena memang orang tua korban memiliki keterbatasan mental," katanya.

Polisi juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh dokter di puskesmas.

"Hasil visum belum keluar dan korban masih ada di rumahnya," ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terduga Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Ciamis Tak Ditahan Polisi, Katanya Sudah Islah

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/30/184000078/islah-4-pemerkosa-bocah-di-ciamis-dibebaskan-ibu-ibu-emosi-demo-ke-kantor

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com