Salin Artikel

Islah, 4 Pemerkosa Bocah di Ciamis Dibebaskan, Ibu-ibu Emosi Demo ke Kantor Desa

Terduga pelaku adalah D yang diketahui sebagai seorang penjaga di desa, S seorang tukang kayu, C yakni bapak tiri korban dan W yang masih keluarga korban.

Dugaan kasus pemerkosaan tersebut terjadi empat bulan lalu di sekutar persawahan desa. Kasus itu pun sudah masuk ke ranah polisi.

Namun belakangan diketahui empat pemerkosa dibebaskan karena kasus tersebut berakhir islah. Alasan islah karena keluarga korban telah diberi uang Rp 2,5 juta.

Sementara itu ayah korban, T mengaku bingung dengan masa depan putrinya yang masih kecil.

"Dia, putri saya satu satunya. Umur 11 tahun masih kelas 4 SD, harusnya emang kelas 5 SD," ucap T.

Pembebasan empat terduga pemerkosa itu menyulut emosi ibu-ibu yang merupakan tetangga korban. Para ibu-ibu tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor desa.

Mereka berharap bisa menemui kepala desa untuk meminta keadilan bagi korban.

Salah satu ibu yang datang, Deli mengaku aksi yang mereka lakukan itu untuk meminta keadilan yang menimpa bocah yang diperkosa oleh orang dewasa.

"Kemarin (terduga pelaku) sudah diambil oleh pihak kepolisian, cuma satu malamnya juga gak, tengah malamnya sudah dibebaskan lagi, " ujar dia disela sela aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Rabu (29/6/2022) siang.

"Korban dikasih uang Rp 2,5 juta yang katanya islah," tambah dia.

Ia bersama ibu-ibu melihat kondisi keluarga yang sudah tidak punya serta ibu dan kondisi ayahnya yang kurang normal.

Saat ini, ia bersama puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih di bawah umur," kata dia.

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?" katanya.

Sementara itu kepala desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan para ibu ia anggap karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu desa. Kebetulan, saya kepala Desa di sini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Menurutnya yang dituntut masyarakat adalah hukuman kepada 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, kok tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Sementara, itu selaku kepala desa ia tidak menginginkan orang yang tidak bersalah ditahan karena keterangan saksi yang dianggap tidak jelas.

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak," kata dia.

"Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Ia juga angkat suara terkait warga yang berunjuk rasa meminta keadilan anak yang diduga diperkosa.

Menurutnya kasus tersebut masih pengaduan.

"Sifatnya baru pengaduan, kemudian dari keluarga orang tua korban mencabut pengaduan itu," ujar Bripka Agus dikutip dari Tribun Jabar.

Meski keluarga terduga korban mencabut pengaduan, Agus mengatakan polisi tetap memproses kasus rudapaksa itu.

Menurutnya, semenjak ada pengaduan, empat terduga pelaku belum sempat ditahan di Polsek Banjarsari Polres Ciamis.

"Baru diamankan karena keterangan dari pihak korban itu ada perbedaan juga. Jadi, kami juga periksa juga periksa masalah kesehatan jiwa si korban tersebut," kata Agus.

Mengenai sempat terjadi islah, ia mengaku hal tersebut atas dasar permintaan keluarga orangtua korban.

"Intinya dia minta pencabutan pengaduan tersebut. Kami dari Polsek Banjarsari akan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Ciamis," kata dia.

Tentang kabar adanya uang senilai Rp 2,5 juta yang diberikan kepada keluarga korban saat terjadi islah, Agus menegaskan jika hal tersebut hanya kabar bohong.

"Itu tidak ada, informasi itu tidak bener. Silakan saja nanti kawal perkara ini kemudian tanya langsung ke yang bersangkutan. Apakah ada penekanan atau dimintai uang oleh Polsek Banjarsari, silakan tanyakan," ucapnya.

Saat islah dengan terduga pelaku di Polsek Banjarsari, pihak korban diwakili oleh kepala desa setempat.

"Waktu itu diwakili Pak Kepala Desa karena memang orang tua korban memiliki keterbatasan mental," katanya.

Polisi juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh dokter di puskesmas.

"Hasil visum belum keluar dan korban masih ada di rumahnya," ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terduga Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Ciamis Tak Ditahan Polisi, Katanya Sudah Islah

https://bandung.kompas.com/read/2022/06/30/184000078/islah-4-pemerkosa-bocah-di-ciamis-dibebaskan-ibu-ibu-emosi-demo-ke-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke