Salin Artikel

Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Cimahi Di-OTT

Pejabat BPN tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar alias pungli kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan, pejabat BPN yang kena OTT itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.

"(Tersangka) Pegawai BPN atas nama IW kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka kemudian kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Dhevid di kantor Kejari Cimahi, Selasa (5/7/2022).

Pejabat tersebut melakukan pemungutan sejumlah uang tunai terhadap para pemohon penerbitan sertifikat tanah yang semestinya pelayanan program PTSL tersebut bisa dilakukan secara gratis.

"Ini awalnya ada penyidikan terkait lapiran adanya pemaksaan pembayaran pada pembuatan penerbitan PTSL tahun 2021," ujar Dhevid.

Dari penangkapan itu, Kejari Cimahi mengantongi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35,4 juta dari tersangka IW saat dilakukan penangkapan.

Dalam praktiknya, masyarakat atau pemohon sertifikat tanah diminta pungutan dengan jumlah yang bervariatif, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.

"Jumlah pungutannya variatif setiap kali transaksi. Tapi yang kami duga uang yang sudah didapatkan tersangka dari praktik pungli ini sebesar Rp128,5 juta," kata Dhevid.

Dhevid menyampaikan, saat ini Kejari Cimahi masih melakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Itu masih dalam proses penyidikan, kami masih lakukan pengembangan. Atas kasus itu pelaku disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/07/05/185159778/lakukan-pungli-pengurusan-sertifikat-tanah-pegawai-bpn-cimahi-di-ott

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke