Salin Artikel

Akibat Dendam Lama, Paman dan 2 Keponakan Keroyok Tukang Ojeg di Cicalengka

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang di Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/8/2022) lalu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pengeroyokan yang dilakukan oleh AR (45), MS (37), dan CS (41) kepada korban atas nama DS (47). AR merupakan paman dari kedua tersangka MS dan CS.

Kusworo mengatakan, ketiganya mengeroyok korban DS hingga membacok bagian kepala, pinggang, dan kaki korban. Saat ini korban masih mendapat perawatan di rumah sakit.

"Kejadiannya pukul 13.30, korban mengalami luka berat dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit," katanya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).

Dalam aksinya, tersangka AR dan MS menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa kerambit dan golok.

Penangkapan pelaku

Polisi awalnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi mata terkait insiden tersebut hingga akhirnya mendapat identitas para pelaku dan korban.

"Dan tidak lebih dari 24 jam penyidik Polsek Cicalengka Polresta Bandung sudah bisa mengamankan tersangka, secara terpisah," ungkapnya.

Polisi pertama kali mengamankan AR pada Sabtu (20/8/2022) pukul 18.00 WIB, kemudian MS ditangkap pada Minggu (21/8/2022) pukul 21.00 WIB. Sehari kemudian, pada Senin (22/8/2022), CS menyerahkan diri ke Polsek Cicalengka sekitar pukul 9.00 WIB.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok dan kerambit.

"Barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban juga sudah kami amankan," terangnya.

Gara-gara dendam lama

Kusworo mengatakan, pengeroyokan ini didasari oleh dendam lama. Sekitar tahun 2009-2010, tersangka AR dan MS pernah terlibat perkelahian dengan korban DS.

Dari pengakuan pelaku MS, dia pernah dianiaya korban DS pada rentang tahun 2009. Kemudian pada 2010, MS dan DS terlibat perkelahian.

Kusworo menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terjadi secara spontan dan tidak disengaja.

Pada hari kejadian, tersangka AR bertemu dengan korban DS dan saling pandang. Saat itu DS yang bekerja sebagai tukang ojek sedang menunggu pelanggan.

AR yang masih menaruh dendam kemudian mendatangi korban dan mengambil kunci motor korban.

"Dari situ, si korban terus mengikuti tersangka dan akhirnya terjadi perkelahian kemudian pengeroyokan," kata dia.

"Baik korban dan para pelaku merupakan warga Cicalengka dan saling mengenal," sambung dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban luka berat. Kemudian, pasal 170 penganiayaan, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman bervariasi 10 tahun 7 tahun serta 5 tahun.

"Saat ini sudah dalam tahap perlengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/31/162950378/akibat-dendam-lama-paman-dan-2-keponakan-keroyok-tukang-ojeg-di-cicalengka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com