Salin Artikel

3 Korban Doni Salmanan Mengaku Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar, Pengacara: Tak Masuk Akal

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (1/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam sidang ketujuh ini, ketiga saksi yang bernama Ridwan, Agi, dan Yudi mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 1,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku selama mengikuti Quotex yang dikenalkan Doni Salmanan, mengalami kerugian sampai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Agi dan Yudi masing-masing mengalami kerugian Rp 100 juta dan Rp 200 juta.

Terkait kesaksian ketiganya, pengacara Doni Salmanan yang bernama Patria Purba mengaku keterangan saksi tidak masuk akal.

Patria menilai, saksi yang didatangkan JPU tersebut merupakan saksi yang mengaku korban.

Pasalnya, dari enam saksi sebelumnya hingga tiga saksi hari ini mengaku mengikuti dan melakukan permainan itu secara mandiri dan tanpa paksaan.

"Mereka bermain dengan risikonya sendiri, dia tahu risikonya bahwa menang dan kalah adalah bagian dari permainan, ditambah lagi dia tidak pernah deposit langsung terhadap terdakwa malah langsung ke Quotex-nya," kata Patria.

Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa korban yang mendaftarkan diri mengikuti aplikasi investasi Quotex lewat link dari YouTube terdakwa ada 25.000 orang.

Namun, yang melapor hanya ada 40 orang dan yang mengikuti Paguyuban Korban Doni Salmanan hanya 142 orang.

"Artinya, satu persen dari jumlah 25.000 orang pun enggak. Nah, kalau kita gunakan logika berarti sisanya menang dong," kata dia.

Patria juga mempertanyakan keinginan para saksi yang meminta uangnya kembali. Apalagi, keterangan saksi menyebut bahwa permainan investasi ini dikategorikan sebagai permainan judi.

"Kalau yang kalah itu meminta uangnya dikembalikan, berarti yang menang juga dikembalikan juga dong. Karena ini bisnis, apalagi kalau ini dikategorikan judi, kata saksi tadi bilang ini judi, otomatis dia juga kena dong," sambungnya

"Kalau yang kalah judi uang dikembalikan, berarti yang menang judi juga dikembalikan dong seperti itu," tambah dia.

Terkait pengakuan semua saksi yang mengaku terbujuk rayuan atas apa yang disampaikan terdakwa dalam video YouTube-nya, tanpa melihat dan mencari referensi yang lain, pihaknya menyebutkan, seharusnya itu menjadi risiko yang ditanggung.

"Begini, orang tersebut mengeluarkan uang sampai miliaran rupiah dan dia tidak mencari referensi lain, ini enggak masuk akal," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/01/153725278/3-korban-doni-salmanan-mengaku-kerugian-mencapai-rp-15-miliar-pengacara-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke