Salin Artikel

10 Anggota Geng Motor Penganiaya 3 Bocah di Majalengka Ditangkap, Korban Disetrum

Kepala Kepolisian Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dekat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka pada 28 Agustus 2022 dini hari.

Korban yang sedang melintas di lokasi kejadian, berlari karena melihat ada perkelahian antara anggota geng motor.

Namun, ketiga korban malah dikejar para tersangka.

"Korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," sebut Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (1/9/2022).

Setelah jatuh tidak berdaya, para pelaku kembali menganiaya korban dan merampas ponselnya.

Korban kemudian ditinggalkan dan diancam.

Menurut Edwin, pelaku berpikir para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.


Kesepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Majalengka.

"Mereka tercatat sebagai warga Majalengka yang awalnya saat melakukan penganiayaan kepada korban tidak menggunakan identitas geng motor. Tapi setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin.

Para pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 10 Anggota Geng Motor di Majalengka Aniaya 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Disetrum Lalu Dipukuli.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/02/132724478/10-anggota-geng-motor-penganiaya-3-bocah-di-majalengka-ditangkap-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke