Salin Artikel

Mantan Perangkat Desa Sukabumi Tewas Dikeroyok 3 Warga Mabuk, Pelaku Tak Terima Ditegur Korban Saat Nongkrong

Mayat mantan perangkat desa di Sukabumi itu ditemukan di Kampung Cibangbara, Desa Neglasaro, Kecamatan Nyalindung dengan luka tusuk di leer.

Sebelum ditemukan tewas, Warga diketahui terlibat perkelahian dengan warga lain.

Kematian Warta berbuntut panjang. Sebanyak 25 orang dengan membawa senjata tajam merusak sebuah rumah di Kamping Cibangbara, Desa Neglasari.

Puluhan warga yang datang teridentifikasi berasal dari Kampung Cikarang tempat Warta berasal.

Sementara rumah yang dirusak adalah milik Iis yang diduga ibu dari salah satu terduga penganiayaan yang menewaskan Warta.

Tak ada korban jiwa karena saat perusakan rumah terjadi, penghuni sudah mengungsi ke rumah saudaranya.

Massa yang emosi tetap merangsek merumah warga walau sudah dicegah oleh aparat gabungan.

Pelaku tak terima saat ditegur korban

Polisi yang turun tangan kemudian menangkap dua pelaku pelaku pengeroyokan yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29). Keduanya adalah warga Sukabumi.

DL ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Bandargadung pada Selasa (20/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara MS ditangkap di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (1/9/2022) pukul 03.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, DL ternyata residivis kasus narkoba jenis sabu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial J masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan motif penganiayaan yang menewaskan Warta. Ia menyebut tersangka DL tak terima temannya yang nongkrong atau duduk di pinggir jalan ditegur oleh korban.

Alasan korban menegur karenanongkrong di jalan mengganggu jalur motor lewat. Antara korban dengan teman-temannya DL pun terjadi perselisihan.

"Lalu DL datang dan langsung menusukan pisau ke bagian leher sebelah kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," jelas dia.

Sebelum terjadi peristiwa berdarah, sekitar pukul 17.00 WIB para pelaku sempat pesta minun-minuman alkohol hingga mabuk.

Polisi telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian, kaos, dan celana jin. Sedangkan barang bukti pisau belati dibawa pelaku yang sedang diburu.

Para tersangka dijerat pasal 170 subsider 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Dedy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/06/175000078/mantan-perangkat-desa-sukabumi-tewas-dikeroyok-3-warga-mabuk-pelaku-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke