GARUT, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan A (33) seorang rentenir perempuan yang menjadi otak perobohan rumah milik Undang (47) di Kampung Haurseah, Kabupaten Garut sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Undang dirobohkan karena masalah utang piutang.
Korban A tak hanya Undang saja. Kini, setelah A ditetapkan tersangka, korban lainnya mulai bermunculan. Salah satunya PP (30).
"Pas saya tahu berita soal A jadi tersangka, saya menangis, bersyukur. Saya juga pernah menjadi korbannya," ujar PP dikutip Tribunjabar.id, Rabu (21/9/2022).
PP juga menceritakan, dirinya terjebak utang piutang yang tak kunjung selesai dengan A. Untuk membayar utang dan bunga sangat besar dari A, dia telah menjual sawahnya.
"Gara-gara utang sama A, saya sampai kehilangan sebidang tanah, sawah saya jual, nilainya puluhan juta," ucapnya.
A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.
7 orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
Sementara satu tersangka lain yang berinisial E yang merupakan saudara kandung Undang, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuannya.
E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.
"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekpose kasus tersebut, Selasa (20/9/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Lain Rentenir yang Robohkan Rumah Undang Mulai Buka Suara, Ada yang Sampai Menangis Bersyukur
https://bandung.kompas.com/read/2022/09/21/111013478/selain-undang-korban-lain-rentenir-garut-mulai-buka-suara