Salin Artikel

Gadaikan Kantor Desa, Kades di Bandung Barat Jadi Tersangka

Yadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada 22 September 2022.

Ia terjerat kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa yang dijaminkan untuk meminjam uang kepada seorang pengusaha di Kota Bandung.

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, Yadi sengaja meminjam uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan aset tanah beserta bangunan kantor desa pada Mei 2021.

"Betul (sudah tersangka). Kepala Desa Mekarwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September 2022 lalu. Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan dari Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung," ungkap Herman saat dihubungi, Rqbu (18/10/2022).

Yadi dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa Mekarwangi dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi untuk meminjam uang.

Dalam perjanjian pinjaman uang itu Yadi mengingkari kesepakatan, di mana seharusnya uang pinjaman tersebut dikembalikan pada Desember 2021.

Namun, hingga saat ini uang yang dipinjam dengan jaminan aset desa itu tak kunjung dilunasi.

Selain harus membayar pokok utang Rp 200 juta, Yadi dituntut membayarkan bunga pinjaman.


Berdasarkan penghitungan BPD Mekarwangi, total utang yang harus dibayarkan agar sertifikat bisa ditebus lebih dari Rp 665 juta.

"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujar Herman.

Herman menjelaskan, Yadi sudah mengakui bahwa dirimya meminjam uang dengan jaminan aset Desa Mekarwangi.

Dari pengakuan Yadi, uang tersebut sengaja dipinjam untuk membayar THR perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.

"Kita serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat lahan desa yang digadaikan itu bisa kembali," kata Herman.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/19/183316278/gadaikan-kantor-desa-kades-di-bandung-barat-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke