Salin Artikel

Polisi Ingatkan Apotek di Jabar Tak Jual Obat Mengandung Etilen Glikol, Sanksi Pidana Menunggu

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi ingatkan soal sanksi pidana bagi apotek yang masih menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol, yang saat ini penggunaanya dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pidana, menjual obat dan barang berbahaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (25/10/2022).

Ibrahim mengatakan bahwa Polda Jabar telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat yang dilarang itu.

Nantinya petugas akan melakukan pengecekan terhadap apotek yang tersebar di setiap wilayah di Jabar.

Menurutnya, ada sejumlah apotek yang masih menyimpan obat sirup tersebut, akan tetapi obat itu tak diedarkan sehingga tak dikenakan sanksi.

"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," Kata Ibrahim.

Seperti diketahui, lima obat yang mengandung etilen glikol diatas ambang batas aman, ditarik BPOM dari peredaran, hal ini menyusul adanya lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Adapun kelima obat tersebut yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex untuk kemasan dus dan botol plastik ukuran 60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus dan botol plastik ukuran 60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik ukuran 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik ukuran 60 ml
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik ukuran 15 ml;

BPOM juga perintahkan industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/25/183244978/polisi-ingatkan-apotek-di-jabar-tak-jual-obat-mengandung-etilen-glikol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke