Salin Artikel

Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 7 Desember 2022, buruh meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jabar.

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

“Mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di pleno untuk Depeprov tanggal 1 – 2 Desember 2022, rata-rata kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).

Roy menjelaskan, dari 27 kabupaten kota di Jabar, mayoritas bupati dan wali kota mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan 10 persen UMK 2023.

Usulan paling tinggi ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 27 persen.

“Usulan di atas 10 persen hanya KBB, bupatinya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

Semua usulan ini, menurutnya tidak ada yang dilanggar. Sehingga, apabila gubernur mengesahkan, maka tidak akan menjadi masalah karena sesuai dengan hukum yang kuat.

“Tidak melanggar aturan jika gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kondisi perekonomian di Jabar kini mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, upah buruh sejak dua tahun kemarin belum mampu menutupi kebutuhan buruh.

Maka dari itu, buruh berharap ada kenaikan UMK di tahun ini.

“Penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM terhadap kebutuhan pokok,” imbuhnya.

Dengan demikian, buruh Jabar akan terus mengawal proses penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Adapun aksi menuntut kenaikan UMK akan digelar di halaman Gedung Sate pada 5–7 Desember 2022.

“KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK tahun 2023 yang telah direkomendasikan bupati/wali kota,” pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/07/062557478/buruh-desak-ridwan-kamil-tetapkan-umk-2023-di-jabar-sesuai-rekomendasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke